Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Sragen Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2026 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Tahun 2026.
