Profil Singkat PPID

Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan, oleh karena itu KPU terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditegaskan dengan tagline yang selalu diusung oleh KPU disemua tingkatan dalam setiap kesempatan, yakni “KPU Melayani”. Tagline ini merupakan identitas KPU yang diinisiasi oleh KPU pada periode 2017-2022 sebagai wujud dari semangat Reformasi Birokrasi dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah dan aksesibel bagi semua masyarakat, baik masyarakat pemilih maupun peserta pemilihan umum, namun tetap teguh pada independensi.

5 (lima) poin utama yang terkandung dalam tagline KPU Melayani (5M KPU Melayani) yang wajib dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh KPU di semua jajaran dan tingkatan dalam penyelenggaraan pelayanan adalah:

1. Memastikan pemilih terlayani dan terfasilitasi hak pilihnya dengan baik;

2. Menginformasikan kepada partai politik dengan baik;

3. Mempublikasikan produk hukum KPU dengan baik;

4. Memberitahukan informasi pemilu tepat waktu;

5. Memudahkan publik mengakses seluruh rangkaian informasi KPU.

Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPU Kabupaten Sragen sebagai bagian dari KPU menghadapi tantangan untuk melakukan pembenahan dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik. KPU Kabupaten Sragen berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik.