Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf c, Pasal 33 ayat (2) huruf c, Pasal 34 huruf f, dan Pasal 53 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan untuk menjamin pemenuhan hak penyang disabilitas, diperlukan pedoman teknis aksesibilitas pelayanan public bagi penyandang disabilitas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam Keputusan ini menetapkan Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini, Pedoman Teknis Aksesibilitas Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk menjadi Pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.