Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 140 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 26A ayat (4), Pasal 26B ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PerKI No. 1 Tahun 2019; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 21 Tahun 2023; PerKI No. 1 Tahun 2021; PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 4 Tahun 2025.
Dalam Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan menetapkan format dokumen yang digunakan dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 8 April 2026.
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Kpt KPU No. 88/Kpts/KPU/TAHUN 2015 dan Kpt KPU No. 156/Kpts/KPU/TAHUN 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UNDUH Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 140 Tahun 2026