Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Sragen menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Tahun 2025.