Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 169/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Informasi yang dikecualikan di Lingkungan KPU

Bahwa dalam rangka melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 serta melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015, perlu ditetapkan klasifikasi informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan di KPU. 

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015. 

Dalam Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :

Menetapkan Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 6 Oktober 2015.

- Lampiran 10 Halaman


UNDUH DOKUMEN

UJI KONSEKUENSI