Keputusan KPU Nomor 610 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum

Objek Pengecualian:

Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:

1. Arsitektur (Topologi);

2. Infrastruktur perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi;

3. Infrastruktur Perangkat jarkomdat, yang terdiri atas jaringan intra, sistem penghubung layanan dan pita lebar;

4. Infrastruktur Pusat komando siber;

5. Aplikasi (Kode Sumber);

6. Perangkat Keamanan;

7. Data Informasi; dan

8. Infrastruktur Pusat data (Data Center).


UNDUH DOKUMEN